> >

Eks Penyidik KPK soal Firli Mundur: Itu Bukan Representasi Sifat Ksatria tapi Manfaatkan Momentum

Hukum | 22 Desember 2023, 10:26 WIB
Firli Bahuri mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV- IM57+ Institute menilai langkah mundur Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah representasi dari sifat ksatria. Bagi IM57+, apa yang dilakukan Firli Bahuri adalah memanfaatkan momentum untuk upaya melarikan diri dari masalah.

Demikian Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha merespons pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK, Jumat (22/12/2023).

“Ini bukanlah representasi dari sifat kesatria ataupun upaya untuk menunjukan ketidakcintaan pada jabatan. Melainkan upaya melarikan diri dari masalah dengan memanfaatkan momentum. Publik tentu tidak mudah dibohongi oleh kebohongan semacam itu.” ucap Praswad yang juga pernah menjadi penyidik di KPK.

Apalagi, kata Praswad, dari narasi yang dibangun Firli Bahuri menciptakan persepsi seolah-olah sebagai martir yang memperjuangkan pemberantasan korupsi dengan mundur dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Buntut Ucapannya, Zulkifli Hasan Dilaporkan terkait Kasus Penistaan Agama ke Bareskrim Polri

“Itu hanyalah ilusi semata dari yang bersangkutan,” ujar Praswad.

Sebab faktanya, Firli pernah tetap menjabat meski di awal kepemimpinannya terbukti melanggar etik bergaya hidup mewah menggunakan fasilitas helikopter yang diduga gratifikasi.

“Bahkan, Firli Bahuri tidak melakukan apapun saat adanya pengujian Mahkamah Konstitusi mengenai perpanjangan masa jabatan melalui kamuflase proses pengajuan gugatan ke MK terkait umur calon pimpinan KPK oleh Nurul Ghufron,” jelas Praswad.

“Firli pun sama sekali tidak pernah menunjukan adanya upaya akan menolak perpanjangan masa jabatan. Kami menegaskan sekali lagi hari ini Firli mengundurkan diri sama sekali bukan karena menolak diperpanjang masa jabatannya terkait putusan MK.”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU