> >

Anies Janji Tinjau Ulang UU Ciptaker jika Terpilih Jadi Presiden: Harus Sesuai Prinsip Keadilan

Rumah pemilu | 21 Desember 2023, 19:58 WIB
Calon presiden, Anies Baswedan saat berbicara dalam acara Desak Anies di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12/2023). (Sumber: Kompas TV)

SERANG, KOMPAS.TV - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, berjanji akan meninjau ulang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker jika terpilih menjadi presiden.

Anies menyatakan undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia harus sesuai “prinsip keadilan.”

Ketika masih menjabat gubernur DKI Jakarta, Anies bercerita, ia sempat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dengan rumus yang berbeda dari pemerintah pusat.

Ia mengaku kebijakan itu sempat membuatnya dituntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Atasi Kelangkaan Migor, Organisasi Petani Kelapa Sawit Minta Aturan Turunan UU Ciptaker Dianulir

"Undang-Undang Cipta Kerja, kami sudah sampaikan berkali-kali bahwa itu akan kami review ulang, memastikan bahwa prinsip keadilan muncul dalam undang-undang untuk ketenagakerjaan kita,” kata Anies di Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten, Kamis (21/12/2023).

Dia menilai UU Ciptaker yang berlaku saat ini tidak memiliki prinsip keadilan.

Pada 2022 lalu, Anies mengaku hendak menaikkan UMP DKI Jakarta hingga 5,1 persen, tetapi kebijakan itu dibatalkan oleh PTUN.

Kata Anies, gara-gara aturan baru, UMP DKI Jakarta hanya naik sebesar 0,8 persen pada 2022.

"Padahal kondisi ekonomi sudah lebih baik, harusnya (kenaikan UMP) di atas 3 persen, bukan malah jadi 0,8 persen. 0,8 persen itu kira-kira 30 ribu rupiah. Bapak, ibu sekalian, teman-teman, 30 ribu rupiah kenaikan itu bisa buat apa coba?" katanya.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU