> >

Apa Itu Tes WPFK dalam SKB CPNS Kemenkumham 2023? Berikut Penjelasan dan Tata Tertibnya

Humaniora | 21 Desember 2023, 19:15 WIB
Suasana tes SKB Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan atau WPFK CPNS di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara pada 2021. (Sumber: sumut.kemenkumham.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) formasi Penjaga Tahanan dalam seleksi CPNS tahun 2023.

Peserta CPNS Penjaga Tahanan akan mengikuti SKB Wawancara, Pengamatan Fisik, dan Keterampilan atau disingkat WPFK.

Sesuai jadwal, SKB WPFK CPNS 2023 akan digelar pada Kamis (21/12/2023) dan Jumat (22/12/2023) besok di lokasi yang ditentukan oleh Kemenkumham.

Lantas apa itu Tes WPFK?

Tes WPFK

Tes WPFK adalah bagian akhir dari SKB CPNS Kemenkumham formasi penjaga tahanan untuk meraih skor kumulatif yang tinggi.

Peserta yang mencapai seleksi WPFK itu berarti telah berhasil menyisihkan ribuan pesaing lainnya.

WPFK digunakan untuk mengeksplorasi potensi peserta, termasuk keterampilan keras dan lunak, sehingga dapat menghasilkan CPNS dengan bakat unggul.

Selama tes WPFK, CPNS penjaga tahanan dapat menunjukkan berbagai keterampilan bela diri, seperti pencak silat, karate, taekwondo, dan tinju, yang dianggap mendukung pekerjaan mereka 

Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Pengumuman Tes SKB CPNS 2023 dan Bobot Nilainya

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi pada 16 Desember 2021 mengatakan kemampuan bela diri bisa menambah wibawa ketika sedang bertugas. 

Namun, kata dia kala itu, penilaian pada tahapan WPFK tidak terbatas pada keterampilan bela diri saja. Imam menambahkan, peserta dengan keahlian sebagai instruktur aerobik juga dapat dipertimbangkan.

"Tidak hanya bela diri, keterampilan lain juga tidak masalah, tadi ada instruktur aerobik. Yang pasti bisa dimanfaatkan untuk membina warga binaan nantinya," terang Imam saat pelaksanaan SKB WPFK di Kanwil Kemenkumham Sumut pada 16 Desember 2021 silam.

Tata Tertib SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023

Peserta yang mengikuti SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023 perlu memperhatikan beberapa hal, termasuk barang yang harus dibawa, ketentuan berpakaian, dan waktu kehadiran. 

Dilansir laman Kemenkumham, berikut tata tertib dalam pelaksanaan SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023:

1. Pelamar yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak akan mendapatkan nilai SKB WPFK atau diberikan NILAI 0.

2. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB WPFK yang telah ditentukan oleh panitia dengan alasan apa pun.

3. Pelamar yang mengikuti SKB WPFK wajib membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id
b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli
- KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik)
c. Alat tulis pribadi berupa pulpen

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SKB CPNS Kejaksaan 2023, Catat Bobot Nilai dan Kisi-Kisi Soal Tesnya

4. Pelamar mengenakan pakaian dengan ketentuan:

a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab).
d. Sepatu tertutup berwarna hitam.

5. Apabila pelamar tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, panitia berhak membatalkan keikutsertaannya.

6. Pelamar wajib hadir 60 menit sebelum SKB WPFK dimulai.

7. Pelamar diperkenankan membawa alat peraga yang berkaitan dengan keterampilan yang akan diperagakan saat pelaksanaan SKB WPFK

8. Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri.

Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.

9. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

10. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Kemenkumham tahun anggaran 2023 tidak dipungut biaya.

11. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKB WPFK dan bagi pengantar dan/atau orang tua pelamar, dilarang masuk/menunggu di lokasi ujian.

12. Biaya transportasi dan akomodasi pelamar selama mengikuti kegiatan SKB WPFK menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar.

13. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. 

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi untuk CPNS 2024

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU