> >

Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa Jika Mangkir 2 Kali dalam Pemeriksaan

Hukum | 21 Desember 2023, 15:03 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolrestro Depok, Kamis (25/5/2023).  (Sumber: KOMPAS.com/M Chaerul Halim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri bisa dijemput paksa jika terus mangkir dari pemeriksaan.

Diketahui, Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dijadwalkan hari ini, Kamis (21/12/2023).

“Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan,” ucap Karyoto, Kamis.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Firli Bahuri Syok Permohonan Praperadilannya Tidak Diterima

Soal kapan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Firli, Karyoto mengaku belum mengetahui kapan pemeriksaan Firli akan dijadwalkan ulang.

“Saya tanya dulu ke Direskrimsus, langkah selanjutnya bagaimana,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencekalan terhadap Firli agar jenderal bintang tiga itu tidak dapat bepergian ke luar negeri.

“Sudah (terbit) lama itu, udah beberapa minggu yang lalu.”

Ditanya terkait putusan gugatan praperadilan Firli Bahuri yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Karyoto memilih tak banyak komentar.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU