> >

Firli Bahuri Tak Hadir Sidang Kode Etik Tanpa Alasan yang Jelas, Persidangan Tetap Berlanjut

Hukum | 20 Desember 2023, 21:16 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Dewas KPK tetap memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri pada hari ini, Rabu (20/12/2023) tetap berlanjut meski Ketua KPK nonaktif itu tidak hadir. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar hari ini, Rabu (20/12/2023). 

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang jelas.

"Tadi persidangan sudah berjalan ya, sampai dengan 14.30 WIB selesai, tanpa kehadiran Firli. Firli tidak hadir, alasannya ya enggak jelas juga," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Baca Juga: Dihadirkan Dewas KPK di Sidang Etik Firli, SYL: Saya Diperiksa 4 Kali, Terus-terusan Diborgol, Capek

Tumpak menjelaskan Dewas KPK akan tetap melanjutkan sidang kode etik tersebut hingga tuntas, dengan atau tanpa kehadiran Firli Bahuri.

"Sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan," ujarnya.

Menurut Tumpak, Firli Bahuri akan merasa rugi karena tidak hadir dalam sidang kode etik. Sebab, ia tidak bisa membela dirinya sendiri.

“Dia (Firli) rugi dong, karena tidak bisa membela dirinya. Mungkin keterangan orang-orang ini keliru, dia tidak bisa membantah. Di situ kelemahannya, kerugian bagi dia,” ucap Tumpak.

Dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK siang tadi, Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Firli: Tolong, Tak Ada yang Menghakimi, Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU