> >

Usai Diperiksa KPK, Dirjen AHU Mengaku Tak Tahu soal Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Hukum | 19 Desember 2023, 16:14 WIB
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atau AHU Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar memenuhi panggilan KPK, Selasa (19/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar pada hari ini, Selasa (19/12/2023).

Cahyo dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Usai diperiksa, Cahyo mengaku tak tahu-menahu soal kasus korupsi yang menjerat Eddy.

"Wah mana saya tahu, itu kan diserahkan ke KPK," kata Cahyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Lebih lanjut, ia menyebut dalam pemeriksaan itu, dirinya ditanya terkait prosedur pengesahan badan hukum di Kemenkumham.

"Saya memenuhi panggilan dan menyampaikan apa yang menjadi kewenangan saya dan juga prosedur yang ada di direktorat jenderal saya, itu saja," ujarnya, dikutip dari Antara.

Namun, Cahyo enggan merespons lebih jauh pertanyaan soal kasus yang menjerat Eddy. 

Selain Cahyo, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya.

Mereka adalah Direktur Perdata Kemenkumham Santun Maspari Siregar dan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RR Rahayu Lestari Sukesih.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU