> >

Kronologi Petugas Imigrasi yang Jatuh dari Lantai 19 Apartemen Ternyata Dibunuh WN Korsel saat Mabuk

Hukum | 19 Desember 2023, 12:08 WIB
Polda Metro Jaya menangkap warga negara (WN) Korea Selatan berinisial KH yang diduga terkait dengan kasus tewasnya seorang petugas imigrasi di sebuah apartemen di Kota Tangerang, Banten, Jumat (27/10/2023). (Sumber: Diterskrimum Polda Metro Jaya via Tribunnews)

Hal itu diketahui dari rekaman kamera pengawas CCTV, bahwa korban Fattah dua kali menuju unit Apartemen Metro Garden tempat Kim Dal Jong tinggal.

"Saat itu korban sempat satu kali naik dan turun kembali. Nah yang kedua kali memapah tersangka (Kim Dal Jong). Ini terekam oleh CCTV, tim digital forensik sudah menganalisis itu," ujar Hengki.

Sesampainya di apartemen, terjadilah peristiwa pembunuhan yang diduga dilakukan Kim Dal Joong terhadap korban Fattah. 

Baca Juga: Pasutri Tewas di Ruko Kebayoran Lama Diduga Dibunuh Rekan Kerja, Motif Sakit Hati

"Sekuriti menangkap ada keributan di lantai 19, kemudian terdengar awal adanya pecahan kaca yang jatuh, baru kemudian disusul suara," ucap Hengki.

Karena mendengar ada keributan, kata Hengki, petugas sekuriti dan bagian engineering apartemen langsung mendatangi unit apartemen yang disewa pelaku Kim Dal Joong.

Saat didatangi sekuriti, pelaku sempat menebar ancaman dengan senjata tajam dan air panas dalam panci.

"Sebelum (pintu) didobrak itu sempat ditanya oleh pihak apartemen, 'Fatah mana?', ini kan korban. Dijawab dari dalam (unit), 'Mati'. Ini mengindikasikan dia tahu bahwa Fatah sudah mati," kata Hengki.

Penyebab Kematian Korban

Sementara itu, Dokter forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati Arfiani mengatakan, setelah melakukan autopsi terhadap jasad Fattah, disimpulkan bahwa kematian korban disebabkan karena hantaman benda tumpul.

Menurut Arfiani, pelaku Kim Dal Joong menyerang Fattah dengan benda tumpul di bagian kepala, iga, dada, dan punggung sebelum terjatuh.

Baca Juga: Rusun Graha Puspa Agro di Sidoarjo Dirusak, Imigrasi Tegaskan Bukan Karena Pengungsi Rohingya!

"Sehingga ini mematahkan tulang iga dan merobek organ paru dan hati korban," kata Arfiani dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, tim dokter juga menemukan adanya luka paad tengkorak korban Fattah yang mengakibatkan terjadinya pendarahan otak.

"Juga ada luka terbuka pada tungkai bawah kiri disertai patah tulang kering akibat kekerasan benda tumpul," ucap Arfiani.

Atas perbuatannya, tersangka Kim Dal Joong dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU