> >

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jadi Saksi di Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Hukum | 14 Desember 2023, 14:20 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis (23/11/2023).  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi saksi dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, pada hari ini, Kamis (14/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar siaran YouTube KPK RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi saksi dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, pada hari ini, Kamis (14/12/2023).

Alexander merupakan saksi yang dihadirkan oleh pihak Firli Bahuri.

Pada sidang tersebut, Alex digali keterangannya mengenai mekanisme penanganan kasus korupsi KPK. 

"Terkait dengan apa yang saya ketahui proses penanganan perkara di KPK itulah yang kemudian di gali pemohon maupun termohon," kata Alexander, Kamis (14/12), seperti yang dilaporkan Jurnalis Kompas TV Vedrizqa.

"Dan pada peradilan ini yang saya ketahui ada kerjaan tiap hari dari KPK saja dalam penanganan perkara bagaimana mekanismenya," sambungnya.

Pada hari ini, Alex juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkiat hal tersebut, Alex memastikan dirinya akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim.

Ia menyebut tengah mengkoordinasikan waktu untuk dapat memenuhi panggilan penyidik tersebut. 

Baca Juga: Update Kasus Pemerasan SYL: Polisi Sita Barang Bukti dari Apartemen Firli Bahuri di Jaksel

"Nanti saya komunikasi lagi dengan Bareskrim, bahkan bisa diperiksa di kantor atau di Bareskrim mereka menawarkan seperti itu selesai waktu saya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri telah diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam.

Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Jumat, 24 November 2023.

Sidang praperadilan Firli pun telah bergulir sejak Senin (11/12/2023) lalu.

Baca Juga: Polisi Periksa Alexander Marwata untuk Kasus Pemerasan SYL, Karopenmas: Permintaan Firli Bahuri

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU