> >

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat sejak 18 Agustus 2023, Dapat Remisi 6,5 Bulan

Hukum | 12 Desember 2023, 14:09 WIB
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat di gedung KPK, Jumat (24/9/2021) malam. Azis Syamsuddin telah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023 lalu.  (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )

Azis dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga: Jaksa Eksekusi Azis Syamsuddin untuk Jalani Pidana Penjara di Lapas Tangerang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU