> >

Update Kasus Dugaan Firli Bahuri Peras SYL: Polisi sudah Periksa 98 Saksi

Hukum | 12 Desember 2023, 12:09 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Polisi  telah memeriksa 98 saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).  (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Meski telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho sebelumnya menyebut, penyidik memiliki aturan dan pertimbangan tertentu dalam melaksanakan penahanan.

Termasuk dengan tidak menahan Firli Bahuri selepas diperiksa untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

“Aturan sudah ada, yang pasti penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu (penahanan),” kata Sandi, Kamis (7/12).

Selain tindak pidana, Firli juga tengah menghadapi perkara etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap para saksi, ditemukan tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Penemuan tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli membuat kasus ini pun dilanjutkan ke tahap persidangan etik.

Baca Juga: ICW Surati KY Minta Sidang Firli Bahuri dan Eddy OS Hiariej Diawasi: Demi Jaga Integritas

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU