> >

Jokowi Desak UU Perampasan Aset Segera Diselesaikan: Memberikan Efek Jera

Hukum | 12 Desember 2023, 11:24 WIB
Foto arsip. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset segera diselesaikan di DPR. (Sumber: BPMI Setpres)

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga membeberkan jumlah pejabat pada periode 2004-2022 yang ditangkap dan dipenjara akibat korupsi.

"Catatan saya, 2004 sampai 2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 344 termasuk Ketua DPR dan Ketua DPRD," ujarnya.

Selain legislator, Jokowi menyebut ada 38 menteri dan kepala lembaga yang juga sudah dijatuhi sanksi hukum atas kejahatan korupsi.

Selanjutnya ada 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota, serta 31 hakim yang terjerat masalah yang sama.

"Ada 8 komisioner di antaranya komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Yudisial. Lalu 415 orang dari pihak swasta dan 363 dari birokrat," kata Jokowi.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Sebut Penampungan Pengungsi Rohingya di Aceh Hanya Sementara

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU