> >

Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg Gerindra Dituntut 5 Bulan Penjara

Berita kompas tv | 8 Mei 2019, 09:40 WIB

Dituduh melakukan politik uang dan kampanye di tempat ibadah, seorang caleg dimejahijaukan. Terdakwa dituntut 5 bulan oleh jaksa penuntut umum.

Caleg yang menjadi pesakitan ini adalah Nur Rochmi Kurniasari, warga Jebres, Solo yang menjadi calon anggota DPR RI dapil V Jawa Tengah untuk wilayah Solo, Sukoharjo, dan Boyolali.

Kegiatan yang dilakukan terdakwa diketahui oleh Bawaslu Sukoharjo dan diproses secara hukum di Gakkumdu. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan dan akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo secara maraton.

#NurRochmiKurniasari #CalegGerindra #PolitikUang

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU