> >

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Ditunda Senin Pekan Depan

Hukum | 11 Desember 2023, 14:48 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023). Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditunda hingga pekan depan. (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditunda hingga pekan depan.

Hal ini dikarenakan  tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (11/12/2023).

"Sidang ditunda hari Senin, 18 Desember 2023," kata Hakim Tunggal Estiono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Sementara itu, kuasa hukum Eddy, Luthfie Hakim, menyebut pihaknya menyayangkan sikap KPK yang absen dalam persidangan.

Mengingat, kata dia, lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah menyatakan siap untuk menghadapi sidang praperadilan.

"Kami telah hadir sesuai panggilan sidang untuk acara pertama persidangan praperadilan. Ternyata tidak sesuai dengan yang diucapkan Humas KPK yang menyatakan siap untuk sidang, tetapi hari ini mereka tidak hadir, kecuali hanya menyampaikan surat untuk ketidak hadirannya," ujarnya, Senin (11/12) seperti yang dilaporkan Jurnalis KompasTV, Iksan Apriansyah.

Baca Juga: ICW Surati KY Minta Sidang Firli Bahuri dan Eddy OS Hiariej Diawasi: Demi Jaga Integritas

Lebih lanjut Luthfie mengatakan, sejatinya meminta kepada hakim agar persidangan ditunda tiga pekan. Tapi, kubu Eddy menolaknya karena dinilai terlalu lama.

"Mereka (KPK) meminta sidang ditunda hingga tiga pekan. Tadi kami sudah sampaikan ini kita akan menghadapi akhir tahun, dan KPK katanya telah siap untuk sidang, tapi mintanya terlalu lama dong tiga minggu," jelasnya.

"Oleh karena itu kami meminta jangan tunda lama-lama, kita tunda cukup satu minggu saja, dan hakim menyetujui pendapat kami, sehingga sidang yang akan datang Senin 18 Desember 2023," sambung Luthfie.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU