> >

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Pemasangan APK di Rumah Warga Bisa Berujung Pidana

Rumah pemilu | 9 Desember 2023, 04:30 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja dalam acara Apel Siaga Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye 2024 Bawaslu RI di Jakarta, Minggu (26/11/2023). (Sumber: Kompas TV)

Selain ditempat rumah pribadi, Bagja juga mengingatkan agar peserta pemilu tidak menempel stiker yang masuk kategori peraga kampanye di fasilitas umum, termasuk transportasi umum pelat kuning. 

Baca Juga: Gibran Siap Diperiksa Bawaslu Soal Stiker dan Video Ganjar

Bahkan sejak masa sosialisasi pihaknya sudah mencopot stiker yang menempel di trasportasi umum.

"Biarkanlah tempat-tempat sarana transportasi publik itu menjadi sarana bersama, tidak menjadi sarana kepentingan peserta pemilu tertentu," ujar Bagja.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU