> >

Sejumlah Advokat Somasi Jokowi terkait Dinasti Politik: Sekarang Nepotisme Sudah Masuk Istana dan MK

Politik | 7 Desember 2023, 15:51 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri Peresmian Pembukaan UMKM Expo Brillianpreneur 2023 di Jakarta Convention Center, Kamis (7/12/2023). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara melayangkan somasi kepada Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

Para advokat tersebut melayangkan somasi terkait dinasti politik, nepotisme, dan intimidasi aparat.

Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus menyebut somasi dilayangkan menyusul sejumlah peristiwa yang muncul pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90 tahun 2023. Putusan ini dinilai sarat nepotisme.

"Nepotisme itu justru terjadi dan semakin menjadi-jadi, bahkan naik pangkat. Selama ini kita tahu nepotisme hanya terjadi di tataran gubernur, bupati, wali kota. Namun, sekarang sudah masuk Istana dan Mahkamah Konstitusi,” kata Petrus di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

"Karena itu, TPDI pada hari ini menyampaikan somasi tentang hal-hal yang substansinya sama dengan yang dikritik oleh masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga: Soal Debat Cawapres Digabung atau Terpisah, Gibran Lebih Pilih Ikut Keputusan KPU

TPDI dan Perekat Nusantara meminta Jokowi segera mengakhiri "anomali" yang terjadi di pemerintahan dan masyarakat dengan cara menormalisasi kehidupan politik dan hukum. Jokowi diberi waktu tujuh hari terhitung sejak somasi diterima.

”Jadi, kami ingatkan, melalui somasi ini, supaya Presiden segera berbenah, memperbaiki, menormalisasi kehidupan politik di Tanah Air,” kata Petrus sebagaimana dikutip Kompas.id.

TPDI dan Perekat Nusantara sendiri merinci enam poin langkah yang bisa ditempuh Jokowi untuk menormalisasi kehidupan politik dan hukum.

Pertama adalah mengembalikan aparatur negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Mahkamah Konstitusi, dan lainnya pada fungsi sesungguhnya serta mengembalikan netralitas aparatur negara sesuai undang-undang.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.id


TERBARU