> >

Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham

Politik | 7 Desember 2023, 13:33 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri acara Pembukaan UMKM Expo(rt) Brilianpreneur 2023 Crafting Global Connection di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (7/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari Waki Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej hingga hari ini, Kamis (7/12/2023).

“Belum, belum sampai di meja saya. Sampai hari ini belum. Sampai pagi hari ini belum,” kata Presiden Jokowi usai menghadiri acara Pembukaan UMKM Expo(rt) Brilianpreneur 2023 Crafting Global Connection di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa Eddy Hiariej sudah menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya ke Istana Kepresidenan, ketika Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari Bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Ari di Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: Jokowi Tepis Tudingan Kunjungan Kerjanya Buntuti Ganjar Pranowo: Ya Ndak seperti Itu

Ari mengatakan surat itu telah disampaikan pada Senin (4/12/2023) lalu. Surat itu, kata dia, akan segera disampaikan kepada Presiden usai Jokowi kembali dari kunjungan kerjanya di NTT.

“Saya belum lihat suratnya, tapi surat itu ditujukan pada Pak Presiden. Segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta,” ujarnya.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap lelaki bernama lengkap Edward Omar Sharif Hiariej itu.

"KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU