> >

Mantan Pimpinan KPK M Jasin: Firli Bahuri yang Memeras SYL, Harus Ditahan Segera

Hukum | 7 Desember 2023, 12:59 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin menilai Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harusnya sudah ditahan.

Sebab dalam kasus dugaan pemerasan, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai pihak yang disebut diperas oleh Firli Bahuri,  sudah ditahan.

Hal tersebut disampaikan Jasin dalam dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (7/12/2023).

Kok nggak ada equality treatment (perlakuan kesetaraan -red), permasalahannya itu Syahrul sudah ditahan, dia (Firli)  yang memeras Syahrul juga harus ditahan segera,” ucap M Jasin.

Apalagi dalam kasus ini, kata Jasin, sudah tidak ada tarik menarik yang menjadi penghalang untuk menahan Firli Bahuri.

Baca Juga: Pakar soal Firli Bahuri Belum Ditahan: Penyidik Terganjal Stratifikasi Sosial Pelaku yang Bintang 3

“Saya pikir sudah tidak ada tarik menarik, ini kan sudah tersangka, tinggal menahan, kemudian diproses hukum, kemudian dilakukan pemberkasan ke Kejaksaan, kalau KPK kan bisa sendiri pemberkasan,”

“(Harusnya sudah -red) Ke Pengadilan Tipikor ini, kalau sudah diterima di pengadilan Tipikor pemberkasan itu tidak ada peluang untuk praperadilan gitu mestinya, segera saja. Ini kan sudah diketahui umum proses hukum ini.”

Sebelumnya kemarin Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU