> >

Usai Disurati Mahfud MD, DPR Tunda Pengesahan Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Hukum | 4 Desember 2023, 22:16 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023). (Sumber: Nicholas Ryan Aditya/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya akan menunda pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang sedianya akan dilakukan dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023) besok. DPR menunda pengesahan usai menerima surat dari pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dasco menyebut pihaknya belum mengesahkan revisi UU MK untuk menghindari pemberitaan negatif jelang Pemilu 2024. Politikus Partai Gerindra itu mengaku khawatir jika revisi UU MK disahkan akan mengundang kecurigaan politisasi undang-undang.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Surati DPR, Minta Revisi UU MK Tak Disahkan

"Bahwa kemudian ada maksud untuk kawan-kawan di DPR merugikan salah satu pihak. Padahal tidak demikian," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/12).

"Untuk kemudian menghindarkan hal seperti itu, maka teman-teman di fraksi ditunda dulu untuk revisi UU MK diparipurnakan," ujarnya sebagaimana dikutip Kompas.com.

Meskipun demikian, Dasco menyebut revisi UU MK di DPR tinggal menunggu pengesahan melalui rapat paripurna.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah menyurati DPR agar tidak mengesahkan revisi UU MK. Mahfud menyebut pemerintah belum menyetujui terkait revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Menurutnya, pemerintah masih keberatan dengan aturan peralihan masa jabatan 10 tahun dan maksimal usia Hakim Konstitusi adalah 70 tahun.

"Pemerintah belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat 1. Rapat tingkat 1 itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (4/12).

“Waktu itu pemerintah belum menandatangani karena kita masih keberatan terhadap aturan peralihan. Masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun, itu kan aturan peralihannya,” ujarnya.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU