> >

Pengamat Dorong Kepolisian Tahan Firli Bahuri, Ada Potensi Menghilangkan Alat Bukti

Hukum | 1 Desember 2023, 18:38 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Fickar berpendapat bahwa alasan subjektif dan objektif kepolisian untuk menahan Firli Bahuri sudah cukup. Alasan subjektif adalah ada kekhawatiran Firli akan menghilangkan alat bukti jika tak ditahan

“Bukti permulaan juga sudah cukup. Dengan dua alat bukti bisa melakukan upaya paksa lain. Seharusnya ini ada upaya paksa yang dilakukan. Karena apa? Meskipun sudah dinonaktifkan, potensi menghilangkan alat bukti itu sangat tinggi,” kata Fickar dalam Kompas Petang, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: ICW Desak Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti

Ia menjelaskan bahwa kecil kemungkinan Firli melarikan diri. Sebab, polisi sudah meminta Imigrasi untuk mencekal Firli ke luar negeri.

Sementara, alasan objektif adalah dugaan tindak pidana yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di atas lima tahun.

“Itu tergantung pada kemauan polisi. Dasar objektif dan subjektif sudah ada. Tinggal niat baiknya, serius atau nggak,” jelas Fickar.

Soal ancaman pidana, Fickar menjelaskan bahwa hal itu merupakan ranah jaksa penuntut dan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa Firli Bahuri bisa diancam hukuman seumur hidup.

“Penuntut bisa menuntut maksimal, 20 tahun atau seumur hidup, tapi putusannya tergantung hakim,” jelasnya.

Baca Juga: Saat Agus Rahardjo Kirim Surat ke Jokowi Minta Jangan Pilih Firli Jadi Ketua KPK, Tapi Tak Didengar

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU