> >

Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terkait Keterwakilan Caleg Perempuan

Rumah pemilu | 29 November 2023, 18:40 WIB
Suasana sidang putusan laporan dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 yang tak memenuhi kuota keterwakilan perempuan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (29/11/2023). (Sumber: Muhammad Ramdan/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran administratif terkait keterwakilan perempuan minimum 30 persen dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPR pada Pemilu 2024.

Bawaslu pun memerintahkan KPU melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Bawaslu menjatuhkan sanksi teguran kepada KPU agar tidak mengulangi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Mengaku Baru Tahu Ada Dugaan Kebocoran Data dari Media, Ketua KPU Masih akan Pastikan Kebenarannya

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (29/11/2023), Bawaslu menyampaikan 22 poin berdasarkan hasil penilaian dan pendapat majelis pemeriksa.

Hasilnya, tindakan KPU yang tidak mengikuti Putusan MA Nomor 24P/HUM/2023 dianggap sebagai pelanggaran administratif pemilu sesuai dengan Pasal 460 ayat (1) UU Pemilu.

Salah satu poin penilaian tersebut adalah keterwakilan perempuan yang ditetapkan dalam DCT anggota DPR oleh KPU pada tanggal 3 November 2023, tidak mencapai 30 persen dari total 267 calon dari 17 partai politik.

Seperti dilansir Antara, tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan minimum 30 persen dalam DCT anggota DPR itu dinilai bertentangan dengan Pasal 245 UU Pemilu dan norma Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 sebagaimana Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023.

Bawaslu juga menilai KPU lambat dalam merespons putusan MA yang terbit sejak 29 Agustus 2023.

KPU dinilai hanya menyurati partai-partai politik untuk mematuhi putusan itu, tanpa melakukan perbaikan atas PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalegan.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU