> >

KPK Resmi Tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba soal Kasus Pinjaman Dana PEN

Hukum | 28 November 2023, 05:32 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (19/6/2023). (Sumber: YouTube KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, tahun 2021-2022.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan terhadap La Ode Muhammad Rusman dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan.

"Tim penyidik menahan tersangka LMRE untuk 20 hari pertama, mulai tanggal 27 November 2023 sampai 16 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2023), dikutip dari Breaking News KompasTV

Selain Rusman Emba, penyidik KPK juga mengumumkan menahan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra, La Ode Gomberto, setelah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo karena Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Tersangka La Ode Gomberto lebih dulu ditahan, yakni mulai tanggal 22 November 2023 sampai 11 Desember 2023 di Rutan KPK, Jakarta.

Asep mengatakan kasus tersebut berawal ketika Pemerintah pusat membuat program pinjaman bagi pemerintah daerah untuk pemulihan keuangan pascapandemi Covid-19 dengan nama dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Salah satu pemerintah daerah yang mengajukan dana pinjaman pemulihan ekonomi itu adalah Pemerintah Kabupaten Muna yang saat itu dipimpin oleh La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE) selaku bupati.

Pada Januari 2021, LMRE mengajukan permohonan pinjaman PEN untuk Pemkab Muna kepada menteri keuangan yang ditembuskan kepada menteri dalam negeri dan direktur utama PT Sarana Multi Infrastruktur dengan nilai besaran pinjaman Rp401,5 miliar.

Agar permohonan pinjaman itu segera ditindaklanjuti, Rusman Emba memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar (LMSA) menghubungi Mochamad Ardian Noervianto (MAN).

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Firli Bahuri Bisa Saja Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan

Saat itu, Ardian Noervianto menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU