> >

Habiburokhman soal Menteri dan Kepala Daerah Cuti Seminggu Satu Kali saat Kampanye: Ini Pembatasan

Rumah pemilu | 27 November 2023, 10:51 WIB
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, telah membatasi gerak para kandidat. Terutama pada soal hak cuti seminggu sekali. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Habiburokhman dalam dialog di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (27/11/2023).

“Diberikan hak untuk melakukan cuti seminggu sekali justru menurut saya ini merupakan pembatasan,” ucap Habiburokhman.

“Tapi nggak ada masalah, kami partai Gerindra siap saja dengan apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah ya, mau dikasih waktu sehari juga nggak ada masalah, tentukan masih ada Sabtu Minggu di mana calon kami bisa melaksanakan tugas-tugas kampanye di 3 hari tersebut.”

Baca Juga: Pakar Hukum: Jokowi Rusak Netralitas Penyelenggara Negara soal Aturan Cuti Selama Kampanye

Apalagi, kata Habiburokhman, saat ini sudah ada teknologi yang bisa memudahkan kampanye untuk dilakukan.

“Dengan kondisi saat ini dimana kita ada teknologi ya, kemudian semakin mudahnya masyarakat mengakses informasi, kampanye itu kan tidak harus lewat darat setiap daerah, ya bisa juga dengan teknologi tersebut di satu tempat disaksikan oleh masyarakat dari seluruh penjuru Indonesia,” ujar Habiburokhman.

Dalam dialog, Habiburokhman dikonfirmasi Jurnalis KOMPAS TV bagaimana dengan netralitas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap terjaga dengan adanya aturan ini.

 

Habiburokhman menuturkan pelaksanaan pemilu dilakukan dengan aturan dan bagi pelaku pelanggar kampanye ada hukum yang akan ditegakkan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU