> >

Daftar 8 Pegawai KSP yang Mundur karena Mendaftar sebagai Caleg

Rumah pemilu | 21 November 2023, 08:10 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (19/3/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Irfan Kamil)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sebanyak 8 pegawai Kantor Staf Presiden (KSP) yang berstatus calon angota legislatif (caleg) telah mengundurkan diri sementara dari jabatannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi IV KSP Wandy Tuturoong menjelaskan, pejabat yang maju sebagai caleg masih bisa kembali bekerja setelah  pemilihan umum (pemilu) selesai.

"Secara teknis, KSP memang berbeda dengan PNS atau PPPK. Cuti di sini mekanismenya adalah dengan mengundurkan diri. Namun jika kelak sudah selesai proses pemilu bisa kembali bertugas," kata Wandy kepada Kompas.com, Senin (20/11/2023) malam.

Menurut Wandy, kedelapan staf KSP yang mengundurkan diri tersebut maju sebagai caleg dari partai politik yang berbeda.

Baca Juga: [FULL] KSP Moeldoko Jawab Isu Politik Terkini, Ungkap Netralitas Presiden Jokowi di Pilpres 2024

Ada yang dari PDI-P, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), maupun PPP.

Berikut ini daftar nama pegawai KSP yang cuti atau mundur sementara:

1. Dedy Irawan, Tenaga Ahli Muda Kedeputian I

2. Usep Setiawan, Tenaga Ahli Utama Kedeputian II

3. Endah Sricahyani Sucipto, Tenaga Ahli Madya Kedeputian II

4. Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV

5. Handoko, Tenaga Ahli Madya Kedeputian IV

6. Ngatoilah, Tenaga Ahli Madya Kedeputian IV

7. Asep Cuwantoro, Tenaga Ahli Muda Kedeputian IV

8. Ade Irfan Pulungan, Tenaga Ahli Utama Kedeputian V.

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko menuturkan ada delapan staf KSP yang mengundurkan diri karena menjadi caleg.

Menurutnya, pihak yang mendaftar sebagai anggota dewan memang diharuskan mundur dari jabatannya.

 

Meski demikian, ada pegawai KSP yang memilih tidak mundur walaupun menjadi anggota tim kampanye.

Baca Juga: Gabung dengan TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro Mundur dari Deputi IV KSP

Sebab, menurut dia, undang-undang tidak mempermasalahkan status tersebut.

"Yang mendaftar sebagai anggota dewan, caleg, itu harus mundur dan itu sudah dilakukan. Itu ada delapan orang, dan itu warna-warna dari berbagai partai politik. Maka mereka mundur," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU