> >

Panduan Lengkap Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Hilang, Cek Cara dan Biayanya!

Humaniora | 21 November 2023, 04:00 WIB
Ilustrasi warna dasar pelat nomor kendaraan berwarna putih. (Sumber: Kompas.com/Istimewa)

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, AKBP Kemas Indra N, menyampaikan biaya terbaru untuk penggantian pelat nomor, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Berbahayakah Nyamuk Wolbachia jika Menggigit Manusia? Ini Kata Peneliti UGM

  • Kendaraan roda dua: Rp 60.000.
  • Kendaraan roda empat: Rp 100.000.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri," ujarnya.

Setelah pelat nomor baru diterima, pemilik kendaraan diwajibkan memasangnya pada bagian depan dan belakang kendaraan untuk memenuhi peraturan lalu lintas.

Dengan mengikuti panduan ini, pemilik kendaraan diharapkan bisa mengurus penggantian pelat nomor yang hilang dengan mudah dan sesuai aturan yang berlaku.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU