> >

Haris Azhar dan Fatia Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Hari Ini

Hukum | 13 November 2023, 08:19 WIB
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). Haris Azhar dan Fatia Maulidianti akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (13/11/2023). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA KOMPAS.TV - Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianti akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (13/11/2023).

Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sidang tuntutan tersebut digelar pukul 10.00 WIB.

"Tanggal sidang: Senin, 13 November 2023. Jam: 10.00 sampai dengan selesai. Agenda: Tuntutan dari JPU," demikian dikutip Komps.tv, dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

Sementara itu, Penasihat Hukum Haris-Fatia, Andi Muhammad Rezaldy sebelumnya mengungkap pihaknya sudah siap untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut (JPU) hari ini.

Ia pun menyebut, nantinya setelah tuntutan, mereka sebagai terdakwa bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

"Dari segala aspek kami siap menghadapi segala tuntutan dan kemudian setelah ada tuntutan tentunya kami akan melakukan upaya pengajuan pledoi berkaitan dengan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Andi, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Deretan Momen Debat Panas Sidang Haris Azhar Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Diberitakan sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terseret perkara dugaan pencemaran nama baik atas unggahan podcast bertajuk "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Dalam perkara tersebut Haris didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal itu sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU