> >

Megawati Sebut MK Harus Bermanfaat Bukan untuk Perorangan, tapi bagi Bangsa dan Negara

Politik | 12 November 2023, 14:48 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat mengumumkan Mahfud MD sebagai bakal cawapres Ganjar Pranowo di Kantor DPP PDIP, Rabu (18/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) harus bermanfaat bukan bagi perorangan tetapi bagi bangsa dan negara.

Pernyataan Megawati tersebut disampaikan dalam pidatonya menyikapi dinamika pokitik nasional pada hari ini, Minggu (12/11/2023).

“Mahkamah Konstitusi tersebut harus bermanfaat bukan bagi perorangan tapi bagi bangsa dan negara,” ucapnya.

Pada pidatonya itu, Megawati mengatakan, dalam melihat persoalan yang kita hadapi akhir-akhir ini, ia berbicara sebagai anak bangsa yang ikut berjuang bagi tegaknya demokrasi Indonesia, dan juga berbicara sebagai Presiden ke-5 Republik Indonesia serta Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Menurut Megawati, keputusan Majelis Kehomatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi.

“Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” ujarnya.

“Kita semua tentunya sangat-sangat prihatin dan menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi,” imbuhnya.

Mega menambahkan, berulang kali ia mengatakan bahwa konstitusi adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya.

“Konstitusi bukan hanya ditaati sebagai hukum dasar tertulis, namun konstitusi itu harus memiliki roh yang mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata negara disusun dan dikelola sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa,” tuturnya.

Apa yang terjadi pada saat ini, lanjut dia, mengingatkan dirinya ketika menjabat sebagai Presiden RI, yang  saat itu diperintahkan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yang diatur dalam Pasal 7 B, Pasal 24 ayat 2, dan Pasal 2 C tentang dibentuknya Mahkamah Konstitusi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU