> >

Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Hukum | 9 November 2023, 17:50 WIB
Eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak (kemeja putih) berdiri mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis dengan pidana penjara selama enam tahun dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Galumbang dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Hakim Dennie.

Selain dihukum penjara, Galumbang juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sebelumnya jaksa menuntut Galumbang untuk dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Baca Juga: Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun hal yang memberatkan yakni Galumbang Menak tidak  mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

PerbuatanGalumbang, dinilai majelis hakim turut menimbulkan kerugian keuangan negara

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU