> >

Anwar Usman Sebut Harkat dan Martabatnya sebagai Hakim selama 40 Tahun Dilumatkan oleh Fitnah Keji

Hukum | 8 November 2023, 15:33 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Anwar Usman menyebut harkat dan martabatnya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh fitnah keji. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Anwar Usman menyebut harkat dan martabatnya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh fitnah keji.

Pernyataan Usman tersebut disampaikan dalam konferensi pers seusai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan dirinya sebagai Ketua MK.

“Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam,” ucapnya, Rabu (8/11/2023).

Tetapi, lanjut Anwar, dirinya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara ini.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Anwar Usman Sebut Dirinya Korban Fitnah: Entah Siapa yang Membangun Skenario

“Saya tetap yakin bahwa sebaik-baik skenario manusia siapa pun untuk membunuh karakter saya, karier saya, harkat dan derajat, serta martabat saya dan keluarga besar saya tentu tidak akan lebih baik dan indah dibandingkan skenario atau rencana Allah SWT, Tuhan Yang Mahakuasa.”

Mengawali penjelasannya, Anwar Usman mengatakan, keterangannya tersebut sebagai upaya menyikarpi perkembangan terakhir terkait keputusan MKMK.

Ia menyebut ada beberapa hal yang harus ia sampaikan untuk meluruskan berbagai fakta.

Anwar mengaku dirinya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa ada upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikannya sebagai objek di dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi terakhir.

Bahkan menurut dia, rencana pembentukan Majelis Kehormatan MK telah ia dengar sebelum Majelis Kehormatan MK terbentuk.

“Namun, meski saya sudah mendengar adanya skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzan, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir.”

“Saya berkeyakinan, tidak ada selembar daun pun yang jatuh ke muka bumi ini tanpa kehendakNya, dan sebaik-baik skenario manusia, tentu jauh lebih baik skenario Allah SWT, Tuhan yang Mahakuasa,” tuturnya.

Sejak awal, lanjut dia, dirinya telah mengatakan bahwa jabatan merupakan milik Allah SWT Tuhan Yang Mahakuasa, sehingga pemberhentian dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak sedikit pun membebani dirinya.

“Saya yakin dan percaya bahwa di balik semua ini, insyaallah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat dan handai tolan, dan khusus bagi Mahkamah Konstitusi dan nusa bangsa.”

“Namun demikian, wajib bagi saya untuk meluruskan beberapa hal, agar publik memahami apa yang sesungguhnya terjadi,” jelasnya.

Anwar juga menjelaskan,  meski ia mengetahui adanya rencana dan skenario terhadap dirinya melalui pembentukan MKMK, ia tetap memenuhi kewajiban sebagai Ketua MK untuk membentuk MKMK sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan.

Namun ia juga menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi, dilakukan secara terbuka. 

“Hal itu secara normatif tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya majelis kehormatan yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi, baik secara individual maupun institusional.”

“Begitu pula tentang keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, meski dengan dalih melakukan terobosan hukum dengan tujuan mengembalikan citra Mahkamah Konstitusi di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Meski demikian, dirinya sebagai Ketua MK saat itu tidak berupaya mencegah atau mengintervensi proses atau jalannya persidangan majelis kehormatan etik yang tengah berlangsung.

Baca Juga: Jawaban Mahfud soal Anwar Usman Didesak Mundur dari MK

Ia pun mengaku menyadari sepenuh hati, bahwa saat  menangani perkara pengujian Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait dengan batas usia capres dan cawapres, nuansa politis pada perkara tersebut sangat kuat.

“Namun sebagai hakim konstitusi yang berasal dari hakim karier, saya tetap patuh terhadap asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku.”

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU