> >

Denny Indrayana: Seharusnya MKMK Pecat Anwar Usman Sebagai Negarawan Hakim Konstitusi

Peristiwa | 8 November 2023, 12:54 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/8/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai sepatutnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memecat Anwar Usman sebagai negarawan hakim konstitusi bukan sebatas memberhentikan dari jabatan Ketua MK.

Demikian Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Rabu (8/11/2023).

“MKMK memilih hanya memberhentikan Anwar Usman dari posisi sebagai Ketua MK. Padahal aturannya dengan jelas-tegas mengatakan, pelanggaran etika berat sanksinya hanyalah pemberhentian dengan tidak hormat,” tegas Denny.

“Lagipula ada konsep hukum acara, uitvoerbaar bij voorraad, putusan bisa tetap dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding.”

Bagi Denny, putusan MKMK yang demikian adalah setengah jalan, separuhnya lagi tergantung kesadaran Anwar Usman.

Baca Juga: ICW: KPU Periode Ini Lindungi Caleg Mantan Terpidana Korupsi Maju Pemilu 2024

“Setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, masih adakah sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan,” kata Denny.

“Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi. Meskipun, terus terang saya tidak yakin, tindakan yang terhormat demikian akan dilakukan.”

 

Denny dalam keterangannya juga menyayangkan MKMK tidak tegas mendorong Mahkamah Konstitusi secara cepat memeriksa kembali syarat umur capres-cawapres.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU