> >

Pakar Jelang Putusan MKMK: Harus Ada Upaya Menegakkan Restorative Justice di Wilayah Konstitusional

Rumah pemilu | 6 November 2023, 10:31 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan teriakit gugatan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) pada hari ini, Kamis (15/6/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara Zaenal Arifin Mochtar menilai harus ada upaya untuk menegakkan Restorative Justice di wilayah konstitusional. Sebab menurut Zaenal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sangat mustahil untuk ditolerir karena dampak kerusakannya banyak.

Demikian Zaenal Arifin Mochtar dalam keterangannya di dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (6/11/2023).

“Ini pelanggaran yang mustahil untuk ditolerir, karena kerusakannya sangat banyak, di banyak tulisan termasuk tulisan saya di Kompas kita sudah mendiskusikan panjang kali lebar, bahwa terjadi kerusakan yang terlalu besar, bukan hanya terhadap Mahkamah Konstitusi tapi juga demokrasi, dinasti politik, bahkan kemudian menyandera proses kenegaraan yang akan berlangsung di 2024 nanti.”

“Artinya apa, harus ada upaya untuk mengembalikan restoratif ya, untuk menegakkan restorative justice di wilayah konstitusional untuk mengembalikan keadaan yang semula.”

Baca Juga: Projo soal Jokowi Dianggap Tak Netral: Itu Framing, Presiden Tidak Berpihak pada Calon Tertentu

Maka itu, sambung Zaenal, yang pertama perlu dilakukan adalah penjatuhan sanksi terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

“Karena dia melanggar bukan hanya sekedar etis, saya kira melanggar aturan perundang-undangan. Bahkan kalau mau dilebarkan soal konflik kepentingan ada kemungkinan bisa menuju ke arah hal-hal yang lebih serius,” ucap Zaenal.

“Misalnya kalau kita baca undang-undang 28 tahun 1999 soal penyelenggara negara yang bebas, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.”

Sekarang, kata Zaenal, perdebatannya adalah soal apakah putusan etik terhadap Ketua Hakim MK Anwar Usman bisa berimplikasi kepada putusan MK soal syarat maju Pilpres 2024 atau tidak. Zaenal menilai ada 3 kemungkinan yang harus dibicarakan.

“Pertama penjatuhan sanksi kepada Anwar Usman tetap iya, tetapi apakah bisa berimplikasi ini belum tentu bisa, ini berangkat dari bunyi peraturan yang memang apapun dilakukan itu semua lebih banyak bicara pada soal penafsiran,” ucap Zaenal.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU