> >

Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Hukum | 3 November 2023, 12:04 WIB
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.

Dalam konferensi pers Jumat (3/11/2023), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyatakan bahwa sudah cukup alat bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Achsanul Qosasi pun langsung ditahan di Rutan Salemba.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi.

"Dan selanjutnya, setelah kami periksa kesehatan, maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Baca Juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Terkait keterlibatan Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi BTS 4G, ia diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta.

"Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 milyar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," kata Kuntadi.

Pantauan dari tim Kompas TV, Achsanul Qosasi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink setelah keluar dari gedung Kejagung.

Saat keluar dari gedung Kejagung, ia ditemani sejumlah penyidik dengan tangan dalam keadaan diborgol.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU