> >

Tok! Wowon Cs Pembunuh Berantai Divonis Penjara Seumur Hidup

Hukum | 1 November 2023, 16:09 WIB
 Tiga terdakwa pembunuhan berantai Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede divonis hukuman seumur hidup, Rabu (1/11/2023). (Sumber: KOMPAS.com/FIRDA JANATI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga terdakwa pembunuhan berantai yang dikenal sebagai "Wowon cs serial killer", yakni Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede, divonis hukuman seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Suparna dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (1/11/2023).

"Terhadap ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Suparna saat membacakan putusan, dikutip dari Kompas.com.

Usai vonis dibacakan, hakim mempersilakan jaksa penuntut umum atau JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk pikir-pikir mempertimbangkan hasil keputusan itu selama tujuh hari.

Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa dalam persidangan yang digelar pada Senin (2/10), menuntut Wowon cs dengan hukuman mati.

Pasalnya, jaksa menilai Wowon cs secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana.

Jaksa Omar menjelaskan alasan pihaknya menuntut tiga terdakwa dengan pidana mati, yakni karena perbuatan mereka dinilai sangat sadis.

"Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Wowon, Duloh, Dede, bahwa terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa meresahkan masyarakat dan membunuh secara sadis,” ujar Omar, Senin (2/10).

Baca Juga: Momen Wowon cs Serial Killer Bekasi Menunduk dan Mematung ketika Dituntut Hukuman Mati

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU