> >

Komisi II DPR Setujui Rancangan PKPU terkait Usia Capres-Cawapres

Rumah pemilu | 1 November 2023, 01:22 WIB
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023). (Sumber: Antara)

Pasal 13 Ayat 3 tentang persyaratan calon, dijelaskan bahwa calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, pada 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah dengan klausa pernah menjabat sebagai kepala daerah.

"Kalau masih menggunakan PKPU Nomor 19, apakah pendaftaran pasangan capres dan cawapres itu sah?" tanya Junimart.

Dalam Pasal 75 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, setiap pembuatan PKPU atau revisi, harus dan wajib berkonsultasi dengan DPR RI.

"Ini perlu dijelaskan supaya masyarakat yang peduli terhadap pemilu tidak bingung," ungkap Junimart.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta MKMK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Hakim MK yang Terbukti Langgar Etik

Pada 16 Oktober 2023, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru dari Surakarta, Jawa Tengah.

Almas yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta itu memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 2 Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,'" kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK pada Senin, 16 Oktober 2023.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah,'" kata Anwar.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU