> >

Masinton PDIP Usul DPR Ajukan Hak Angket ke Mahkamah Konstitusi

Politik | 31 Oktober 2023, 14:47 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP Masinton Pasaribu mengajak kepada seluruh anggota parlemen untuk mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi atau MK. 

Hal ini buntut putusan MK yang mengeluarkan putusan terkait mengizinkan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres dan cawapres. 

Usulan itu disampaikan Masinton dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (31/10/2023). 

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Putusan Usia Capres Libatkan Ketua MK, Gibran, hingga Kantor Kepresidenan

"Menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi," kata Masinton. 

"Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi paska terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," sambungnya. 

Menurut dia, setiap anggota parlemen harus menegakkan konstitusi agar tak terjebak dalam kegiatan pragmatis politik. 

"Tentu bagi kita semua, bapak-ibu kita yang hadir di sini, sebagai roh dan jiwa bangsa kita, konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit tersebut," katanya. 

Sebelumnya, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU