Resmi Bebas, Munarman Keluar Lapas Salemba Kenakan Topi Save Palestine
Hukum | 30 Oktober 2023, 10:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi bebas dari penjara pada Senin pagi (30/10/2023).
Munarman keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba sekitar pukul 08.20 WIB dan disambut para simpatisannya.
Adapun para simpatisan yang menunggu meyambut Munarman dengan selawat.
Melansir Tribunnews, saat keluar dari lapas, Munarman mengenakan baju koko warna putih dan kaca mata hitam.
Ia juga terlihat memakai topi bertuliskan Save Palestine (Selamatkan Palestina, -red). Munarman juga menggunakan syal dengan bendera Palestina yang dikalungkan di lehernya.
Dalam kesempatan itu, Munarman mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan seperjuangannya yang menjemput dirinya usai bebas dari lapas.
"Terima kasih kepada teman-teman yang hari ini menjemput. Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan, apa yang saya alami 2,5 tahun lalu tidak ada apa-apanya, kezaliman yang saya alami ini tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan saudara-saudara kita di Palestina," kata Munarman.
Rakyat Palestina, kata dia, tidak hanya kehilangan kebebasan, tapi juga kehilangan segalanya.
"Karena itu, kita berikan dukungan kepada saudara-saudara kita di Palestina," ujarnya.
Sebelumnya, informasi Munarman bebas ini pertama kali disampaikan pengacara Munarman, Aziz. Ia pun menyatakan kliennya dinyatakan bebas murni terkait kasus tindak pidana terorisme.
"Insyaallah besok pagi (hari ini, Senin) di Lapas Salemba Jakarta kami akan menyambut kebebasan Munarman," kata Aziz Yanuar dalam keterangannya, Minggu (29/10).
"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme. Semoga Allah memberkahi," ujarnya.
Baca Juga: Bebas Murni, Mantan Sekum FPI Munarman Keluar dari Penjara Hari Ini
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Eka Saputra juga membenarkan bebasnya Munarman pada hari ini.
"Berdasarkan keterangan dari Kalapas (Kepala Lapas) Salemba bahwa benar besok (hari ini) yang bersangkutan akan bebas," kata Edward.
Sebagai informasi, Munarman sebelumnya merupakan terpidana kasus terorisme.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Munarman dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Munarman dinilai terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal ini berkaitan dengan tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.
Munarman menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Selama berada di Lapas Salemba, Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di lapas tersebut.
Tidak terima dengan vonis itu, Munarman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, hukuman eks Sekum FPI itu diperbesar menjadi empat tahun penjara.
Ia pun kembali menempuh upaya hukum. Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hukumannya dikurangi menjadi 3 tahun pada 28 November 2022.
Munarman kemudian menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Selama berada di Lapas Salemba, Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di lapas tersebut.
Ia juga telah mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Mantan Sekjen FPI Munarman Ucapkan Sumpah Setia pada NKRI, Ungkapkan Pesan Ini
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.