> >

Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP, Lakukan Konfirmasi agar STNK Tidak Diblokir

Humaniora | 29 Oktober 2023, 16:48 WIB
Kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Begini cara cek tilang elektronik lewat ponsel atau HP. (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda berpotensi diblokir apabila Anda tidak mengurus dan melakukan konfirmasi tilang elektronik. Nah, berikut cara cek tilang elektronik lewat handphone atau HP.

Polisi telah memberlakukan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk beberapa pelanggaran lalu lintas.

Terdapat kamera pemantau yang dilengkapi dengan sensor dan perangkat lunak canggih guna merekam dan mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Pemprov DKI Kembali Berlakukan Tilang Emisi Besok November, Cakupan Uji Emisi Diperluas

Data kendaraan yang terekam akan diolah menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI).

Pelanggar dapat memeriksa tilang elektronik secara online guna mengecek apakah terkena tilang elektronik atau tidak. 

Cek tilang elektronik juga dapat dilakukan ketika hendak melakukan jual-beli kendaraan bekas atau menyewa kendaraan.

Selain itu, dengan mengecek tilang elektronik, masyarakat dapat menghindari penipuan yang mengatasnamakan kepolisian.

Cara Cek Tilang Elektronik

Dilansir laman korlantas.polri.go.id, berikut langkah-langkah untuk mengecek tilang elektronik:

  1. Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data 
  2. Masukkan sejumlah data, seperti nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai yang tertera di STNK.
  3. Klik “Cek Data” dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang dimasukkan.
  4. Jika terdapat pelanggaran, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
  5. Jika tidak ada pelanggaran yang tercatat, muncul “No data available”.

Baca Juga: Tilang Operasi Zebra 2023 di Jakarta Pusat Pakai ETLE, Simak 15 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi

Pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan surat konfirmasi dari petugas. Pemilik kendaraan kemudian harus melakukan konfirmasi.

Konfirmasi dapat dilakukan secara online melalui laman https://etle-korlantas.info/id/confirm maksimal 8 hari setelah pelanggaran terjadi.

Apabila konfirmasi tidak dilakukan, STNK dapat diblokir secara sementara.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU