> >

Cara Cek DPT Pemilu 2024 Online untuk Melihat Sudah Terdaftar atau Belum dan Lokasi TPS-nya

Rumah pemilu | 27 Oktober 2023, 09:14 WIB
Cara cek apakah Anda sudah terdaftar atau belum di DPT Pemilu 2024 secara online. (Sumber: cekdptonline.kpu,go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, masyarakat bisa mengecek apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Sebagai informasi, pada Pemilu 2024, masyarakat yang sudah memenuhi syarat, berhak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Cara mengecek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 atau belum, bisa dilakukan secara online.

Apabila sudah terdaftar sebagai pemilih tetap dalam Pemilu 2024, KPU juga akan menginformasikan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di mana Anda bisa mencoblos.

Baca Juga: Survei Indikator Usai Putusan MK: Prabowo-Gibran 36,1%, Ganjar-Mahfud 33,7%, Anies-Cak Imin 23,7%

Berikut cara cek DPT Pemilu 2024 secara online untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

Cara Cek DPT Pemilu 2024 Online 

1. Kunjungi laman DPT Online KPU lewat HP atau komputer dengan mengeklik link ini https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Isi kolom dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor untuk WNI yang berada di luar negeri.

3. Setelah itu, klik "Pencarian"

4. Apabila sudah tercatat sebagai pemilih tetap, nantinya akan muncul nama Anda, alamat, NIK dan KK serta lokasi TPS tempat mencoblos.

Baca Juga: Gibran Jadi Bacawapres Prabowo, PDIP: Secara De Facto Bukan Lagi Kader Partai

DPT Pemilu 2024 per Provinsi dari KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merilis jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 per provinsi pada Minggu, 2 Juli 2023.

Menurut KPU, total pemilih dalam Pemilu 2024 baik laki-laki dan perempuan mencapai 204.807.222. Berikut rinciannya di 38 provinsi.

Baca Juga: Pakar Hukum Ingatkan Benturan Kepentingan Ketua MK Bisa Menjalar ke Sengketa Pilpres 2024

  1. Provinsi Aceh: 3.749.037 pemilih
  2. Provinsi Sumatera Utara: 10.853.940 pemilih
  3. Sumatera Barat: 4.088.606 pemilih
  4. Provinsi Riau: 4.732.174 pemilih
  5. Provinsi Jambi: 2.676.107 pemilih
  6. Provinsi Sumatera Selatan: 6.326.348 pemilih
  7. Provinsi Bengkulu: 1.494.828 pemilih
  8. Provinsi Lampung: 6.539.138 pemilih
  9. Provinsi Kep Bangka Belitung: 1.067.434 pemilih
  10. Provinsi Kep Riau: 1.500.974 pemilih
  11. Provinsi DKI Jakarta: 8.252.897 pemilih
  12. Provinsi Jawa Barat: 35.714.901 pemilih
  13. Provinsi Jawa Tengah: 28.289.413 pemilih
  14. Provinsi DI Yogyakarta: 2.870.974 pemilih
  15. Provinsi Jawa Timur: 31.402.838 pemilih
  16. Provinsi Banten: 8.842.646 pemilih
  17. Provinsi Bali: 3.269.516 pemilih
  18. Provinsi Nusa Tenggara Barat: 3.918.291 pemilih
  19. Provinsi Nusa Tenggara Timur: 4.008.475 pemilih
  20. Provinsi Kalimantan Barat: 3.958.561 pemilih
  21. Provinsi Kalimantan Tengah: 1.935.116 pemilih.
  22. Provinsi Kalimantan Selatan: 3.025.220 pemilih
  23. Provinsi Kalimantan Timur: 2.778.644 pemilih
  24. Provinsi Kalimantan Utara: 504.252 pemilih
  25. Provinsi Sulawesi Utara: 1.969.603 pemilih
  26. Provinsi Sulawesi Tengah: 2.236.703 pemilih
  27. Provinsi Sulawesi Selatan: 6.670.582 pemilih
  28. Provinsi Sulawesi Tenggara: 1.867.931 pemilih
  29. Provinsi Gorontalo: 881.206 pemilih
  30. Provinsi Sulawesi Barat: 985.760 pemilih
  31. Provinsi Maluku: 1.341.012 pemilih
  32. Provinsi Maluku Utara: 953.978 pemilih
  33. Provinsi Papua: 727.835 pemilih
  34. Provinsi Papua Barat: 385.465 pemilih
  35. Provinsi Papua Selatan: 367.269 pemilih
  36. Provinsi Papua Tengah: 1.128.844 pemilih
  37. Provinsi Papua Pegunungan: 1.306.414 pemilih
  38. Provinsi Papua Barat Daya: 440.826 pemilih

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU