> >

4 Poin Laporan 16 Guru Besar soal Pelanggaran Ketua MK Anwar Usman, Berharap Diberhentikan

Hukum | 26 Oktober 2023, 18:48 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat membacakan putusan gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Berkaitan dengan kepemimpinan beliau ketika menghadapi adanya concurring opinion dari dua hakim konstitusi yang substansinya ternyata dissenting opinion, sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan MK," ujar Violla. 

Keempat, yakni berkenaan dengan komentar Anwar Usman mengenai perkara yang ditangani.

Violla menjelaskan, para pelapor menilai secara tidak langsung Anwar telah memberikan opini terkait perkara yang ditanganinya.

Hal itu dapat dilihat saat Anwar Usman mengisi kuliah umum di Universitas Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah.

"Beliau (Anwar Usman) memberikan komentar terkait substansi pengujian UU Pemilu tentang syarat usia Capres Cawapres," ujar violla. 

Baca Juga: [FULL] Rapat Klarifikasi Majelis Kehormatan MK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Lebih lanjut, Violla menjelaskan, para pelapor berharap perkara ini dapat diperiksa secara objektif oleh Majelis Kehormatan MK. 

Pihaknya juga mendorong sikap kooperatif dari para hakim MK yang potensial dihadirkan sebagai saksi dalam laporan ini.

"Kami mendorong ketika ditemukan adanya pelaggaran berat, terutama konflik kepentingan bisa memberikan sanksi yang setara, atau berat berupa pemberhentian secara tidak hormat," ujar Viaolla.

Sejumlah 16 besar guru besar dan pengajar tersebut adalah Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., dan Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.

Berikutnya, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., dan Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.,.

Baca Juga: Jimly Ungkap Ada Menteri yang Emosi dengan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Kemudian, Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU