> >

Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Imam Masykur oleh Oknum Paspampres Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Hukum | 23 Oktober 2023, 14:33 WIB
Staf Oditurat Militer II-07 Jakarta Letnan Satu Kum Citra Dewi Manurung yang didampingi Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Haryadi saat menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur yang melibatkan oknum anggota Paspampres, Praka RM kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Senin (23/10/2023). (Sumber: ANTARA/Syaiful Hakim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur yang melibatkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Staf Oditurat Militer II-07 Jakarta Letnan Satu Kum Citra Dewi Manurung didampingi Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Haryadi menyerahkan berkas perkara itu kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Selain Praka RM, dua tersangka lain yang diduga melakukan pembunuhan berencana kepada Imam Masykur adalah Praka HS yang berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Baca Juga: 3 Anggota TNI AD Pembunuh Imam Masykur Bakal Dipecat, Ternyata Tak Terima Gaji Sejak Jadi Tersangka

Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Kum Awan Kurnia mengatakan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan menyerahkan berkas ke panitera untuk dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materil.

“Setelah dianggap lengkap, maka berkas akan didaftarkan. Kemudian, Kepala Pengadilan Militer akan menetapkan majelis hakimnya untuk menyidangkan kasus tersebut," kata Awan pada Senin (23/10/2023). 

Majelis hakim yang ditunjuk pun akan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum menetapkan jadwal persidangan.

"Majelis hakim akan mempelajari berkas perkara selama tiga hari. Setelah itu, Hakim Ketua akan menetapkan hari sidang,” ujarnya. 

“Hakim Ketua akan mempertimbangkan, pokoknya tidak boleh lebih dari tujuh hari. Pekan depan insyaallah bisa dilaksanakan persidangan.”

Baca Juga: Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Ternyata Sudah 14 Kali Culik dan Peras Penjaga Toko Kosmetik

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU