> >

Anwar Usman Akan Pimpin Sidang Putusan soal Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun

Hukum | 23 Oktober 2023, 10:40 WIB
Foto Arsip. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan memimpin sidang putusan terkait batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun. (Sumber: KOMPAS TV/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang pengucapan putusan sejumlah gugatan terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada hari ini Senin (23/10/2023).

Di mana diantara gugatan yang diajukan, pemohom meminta batas maksimal usia capres-cawapres adalah 70 tahun.

Diagendakan pembacaan putusan tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.

Informasi ini disampaikan juru bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (23/10).

"Iya (Anwar Usman) sesuai jadwal," kata Fajar, dikutip dari Tribunnews.

Ia juga menyebut delapan hakim lainnya juga turut hadir dalam sidang putusan tersebut.

Seperti diketahui, ada sejumlah permohonan yang akan dibacakan putusannya terkait batas usia capres-cawapres pada hari ini.

Yakni gugatan diajukan Rio Saputro dkk. dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.

Mereka meminta MK menetapkan usia 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal umur capres-cawapres.

Mereka juga menginginkan MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU