> >

Link Pengumuman dan Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023

Humaniora | 15 Oktober 2023, 21:55 WIB
Ilustrasi. Hasil seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023 telah diumumkan mulai Minggu (15/10/2023). Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, disediakan masa sanggah agar ketidaklolosan ditinjau kembali. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil seleksi administrasi CPNS-PPPK 2023 telah diumumkan mulai Minggu (15/10/2023). Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, disediakan masa sanggah agar ketidaklolosan ditinjau kembali.

Dalam rekrutmen CPNS-PPPK 2023, masa sanggah disediakan selama tiga hari yakni pada 19-21 Oktober 2023.

Pelamar CPNS dan PPPK mendapat satu kesempatan untuk mengajukan sanggah selama masa sanggah berlaku.

Baca Juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Tampilan Lolos Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 atau Tidak di SSCASN

Apa Itu Masa Sanggah?

Dilansir laman resmi Seleksi CASN BKN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi SKB), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Link dan Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS-PPPK 2023

Pelamar CPNS dan PPPK 2023 dapat mengajukan sanggah di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Peserta harus masuk terlebih dahulu, lalu isi sanggahan dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Saat melakukan log in dengan akun SSCASN, peserta yang tidak lolos seleksi administrasi akan mendapatkan pemberitahuan, "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Pelamar akan mendapat informasi mengenai alasan tidak lolos seleksi administrasi. Dokumen atau persyararatan yang membuat pelamar tidak lolos akan tertera keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".

Pelamar kemudian dapat mengajukan sanggah melalui kolom "Ajukan Sanggah" di samping persyaratan dokumen yang TMS.

Sanggahan hanya bisa dilakukan jika kesalahan verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan pelamar.

Ketentuan Sanggah Hasil Seleksi CPNS-PPPK 2023

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU