> >

Nasdem Minta Polisi Bergerak Cepat Proses Hukum Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo

Hukum | 13 Oktober 2023, 07:33 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4/2023). (Sumber: Kompas TV/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPP Partai NasDem meminta pihak kepolisian bergerak cepat memproses hukum soal dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kami minta polisi bertindak, kalau lama, berarti ada apa dengan polisi," kata Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Adapun pernyataan Sahroni tersebut disampaikan menanggapi pertanyaan media, apakah penangkapan paksa Syahrul Yasin Limpo berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya yang telah naik status ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Kata Mahfud MD soal Pimpinan KPK Didesak Mundur dari Jabatannya Buntut Terlibat Pemerasan ke SYL

"Kami tidak bisa kaitkan dengan Polda Metro, tapi, kalau isu berkembang ada keterkaitan, maka kedua-duanya harus dalam posisi yang sama, sebagai orang diduga berperkara," ujar Sahroni.

Sahroni yang juga pimpinan Komisi III DPR RI menegaskan, akan menggunakan kewenangannya untuk meminta polisi segera menuntaskan laporan dugaan pemerasan tersebut.

"Kalau memang benar ada dugaan pemerasan, maka polisi juga harus melakukan hal yang sama," tutur Sahroni.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: KPK Ungkap Sumber Dana dan Skema Penggunaan Uang Korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo!

"Sudah 11 orang saksi di tahapan penyidikan telah diperiksa sampai tadi malam," kata kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU