> >

KPU Pastikan Revisi PKPU Batasan Usia Capres-Cawapres Selesai sebelum 19 Oktober

Rumah pemilu | 12 Oktober 2023, 20:11 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy ari saat memberikan sambutan dalam acara Peluncuran Kirab Pemilu 2024 dan Pembacaan Deklarasi Pemilu 2024 sebagai Sarana Integrasi Bangsa di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023). (Sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan, revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait batasan usia capres-cawapres akan selesai sebelum 19 Oktober. 

Diketahui, KPU RI mulai membuka pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024 pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023 mendatang. 

Hal ini menanggapi batasan gugatan usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memasuki fase pembacaan putusan pada Senin 16 Oktober 2023. 

Baca Juga: KPU Sebut Pemeriksaan Kesehatan Bakal Capres-Cawapres Dilakukan di Rumah Sakit Pemerintah

"Mestinya begitu (revisi PKPU selesai sebelum 19 Oktober). Sebisa mungkin kan sudah harus ada landasan hukum sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon dilakukan," kata Hasyim di Jakarta, Kamis (12/10/2023).  

Ia menyebut, pihaknya masih menunggu putusan dari MK, sehingga baru melakukan revisi PKPU tersebut.

"Kan kita nggak tahu apakah ada yang mendaftar pada hari pertama atau tidak, sehingga antisipasinya ketika hari pertama pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden tanggal 19 ke KPU, sudah ada kepastian tentang pengaturan itu di level peraturan KPU," katanya. 

Sebelumnya, MK telah menjadwalkan sidang putusan uji materi atas pasal dalam Undang-undang (UU) Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Dilansir dari laman resmi MK, pembacaan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres tersebut akan digelar pada Senin (16/10) pekan depan. 

Juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU