> >

KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Perintahkan Bawahan Pungut Uang ASN Kementan, Nilainya Capai Rp13,9 M

Hukum | 12 Oktober 2023, 06:30 WIB
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo usai diperiksa KPK. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut bahwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memungut uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian atau Kementan hingga mencapai belasan miliar rupiah.

Dalam melaksanakan aksinya, Syahrul Yasin Limpo dibantu oleh dua anak buahnya, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Karena itu, ketiga orang tersebut resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian tersebut.

Baca Juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan, KPK: Silakan, Kami Siap Hadapi

"Menetapkan tersangka, satu SYL menteri pertanian RI periode 2019-2024, dua KS Sekjen Kementan, tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Jakarta pada Rabu (11/10/2023).

Johanis menjelaskan, pungutan uang yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo berawal ketika politikus Nasdem itu melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.

Setelah melantik kedua orang tersebut, kata Johanis, Syahrul Yasin Limpo kemudian membuat suatu kebijakan personal. 

"SYL membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarganya," ujar Johanis.

Atas perintah Syahrul, lanjut Johanis, Kasdi dan Muhammad Hatta kemudian menugaskan bawahannya untuk memungut uang dari lingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan.

Baca Juga: Kata Kapolda Metro Jaya soal Rumah Pimpinan KPK Digeledah Usut Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU