> >

Kejaksaan Agung Pastikan Tak akan Panggil Zulkifli Hasan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Importasi Gula

Hukum | 6 Oktober 2023, 17:55 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di program Sapa Indonesia Malam, KOMPAS TV, Selasa (25/7/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan melakukan pemanggilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2023.

Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023) petang.

Ketut menjelaskan, pihaknya tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015-2023.

“Melalui siaran pers ini kami sampaikan mengenai pertanyaan berbagai media tentang kemungkinan dipanggilnya Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Ancam Cabut Izin TikTok Jika Ngotot Jualan di Media Sosial

Menurut Ketut, perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik pada bulan Juni 2022.

Bahkan, kata dia, Zulkifli Hasan justru memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini dengan obyektif dan transparan.

 

“Justru Menteri Perdagangan saat ini memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan,” tegasnya.

“Selain itu, ia juga memberikan akses kepada tim penyidik untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa 3 Oktober 2023.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU