> >

Ternyata Gara-gara Ini KPK Periksa Febri Diansyah dan Rasamala soal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Hukum | 3 Oktober 2023, 08:50 WIB
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah yang kini menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan dirinya objektif dan sudah lakukan lima hal, Rabu (28/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan alasan penyidik KPK memanggil dirinya untuk menjalani pemeriksaan soal kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan.

Febri menjelaskan, dirinya diperiksa karena penyidik KPK menemukan dokumen berisi opini hukum yang disusun oleh dirinya dan Rasamala Aritonang saat menggeledah salah satu lokasi terkait penyidikan perkara di Kementan.

"Kenapa itu dikonfirmasi? Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah,” kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2023).

Baca Juga: Disebut Terlibat Hilangkan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Ini Kata Febri Diansyah

“Jadi, lebih ke klarifikasi begitu. Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala. Tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional,” ujarnya.

Febri kemudian mengungkapkan bahwa dirinya dan Rasamala adalah bagian dari tim kuasa hukum yang mendampingi Kementan selama proses penyelidikan oleh KPK.

"Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan, jadi kami mendampingi salah satunya Pak Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo) dalam proses tersebut,” ujarnya.

Salah satu hasil kerja tim pendampingan hukum tersebut adalah dokumen legal, yang kemudian ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan.

Karena itu, penyidik merasa perlu mengonfirmasikan perihal tersebut kepada Febri dan timnya.

"Dalam proses pendampingan itu tadi kami melaksanakan tugas sesuai undang-undang, mendapatkan informasi dan dokumen, yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum,” ujarnya. 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU