> >

GRATIS! Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL

Humaniora | 30 September 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah di Indonesia. Mengurus sertifikat tanah bisa melalui program PTSL dan ini tidak dipungut biaya alias gratis. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sertifikat tanah merupakan dokumen yang menunjukkan bukti legalitas kepemilikan atas sebidang tanah. 

Dokumen ini memiliki peran krusial dalam mencegah terjadinya konflik dan perselisihan mengenai penguasaan tanah di kalangan masyarakat Indonesia. 

Untuk mendukung penyelenggaraan pembuatan sertifikat tanah, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengenalkan Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Menurut informasi dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, PTSL merupakan suatu proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak. 

Program ini mencakup registrasi tanah yang belum terdaftar sebelumnya di suatu kawasan desa, kelurahan, atau setara dengannya.

Baca Juga: Seorang Pria di Jember Jual Tanah Orang Tua Senilai Rp700 Juta untuk Judi Online

Tujuan program PTSL

Program PTSL bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan kepemilikan tanah mereka, sehingga dapat memperoleh hak yang sah dan memiliki kekuatan hukum melalui penerbitan sertifikat tanah. 

Inisiatif ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018. 

Program ini menjamin kepastian hukum dan hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. PTSL, sebagai bagian dari kewajiban pemerintah, diimplementasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yaitu sandang, pangan, dan papan. 

Proses sertifikasi tanah ini menjadi realisasi dari komitmen pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat.

Baca Juga: Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Bisa Dapat Berapa?

Cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL

Untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL, Anda harus melalui serangkaian langkah. 

Sesuai informasi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut adalah tahapan proses secara lengkap:

  • Verifikasi lokasi PTSL dengan memastikan bahwa alamat domisili Anda termasuk dalam wilayah program PTSL. Informasi ini dapat diperoleh dengan menanyakan kepada Kepala Desa setempat.
  • Mengikuti penyuluhan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan, melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, dan instansi terkait seperti aparatur desa, kelurahan, kecamatan, atau pemerintah daerah (pemda).
  • Proses PTSL akan melibatkan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), yang mencakup pembuatan dan penyerahan surat pernyataan pemasangan tanda batas oleh peserta PTSL dan tetangga sekitar.
  • Petugas lapangan akan melakukan pengumpulan data, termasuk data fisik hasil pengukuran bidang tanah dan data yuridis atau dokumen hak milik.
  • Setelah data terkumpul, petugas akan mengolah dan memeriksa data selama maksimal 14 hari. Hasilnya akan diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.
  • Jika pengumuman PTSL menyatakan bahwa pengajuan Anda diterima, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada Anda sebagai pemohon.

Penyerahan sertifikat tanah dilakukan dalam periode tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

PTSL diselenggarakan secara gratis, tanpa ada biaya tambahan yang dikenakan oleh BPN mulai dari tahap pengumpulan dokumen, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah. 

Perlu digarisbawahi, terdapat biaya yang harus dibayarkan selama tahap pra-sertifikasi, seperti kewajiban membayar BPHTB, penyediaan surat tanah, atau pembuatan dan pemasangan tanda batas.

Baca Juga: Simak, Inilah Jenis-Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

Data-data untuk PTSL

Sebagai pemohon, Anda perlu menyiapkan data fisik yang mencakup hasil pengukuran bidang tanah dan menunjukkan tanda batas.

Hal ini bertujuan agar petugas dapat mengidentifikasinya, baik di lapangan maupun peta. 

Sementara itu, data yuridis mencakup dokumen-dokumen yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan atas suatu bidang tanah, seperti surat keterangan saksi dan/atau pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak terkait untuk setiap bidang tanah.

Selanjutnya, data yuridis tersebut perlu dikumpulkan dan disampaikan kepada petugas melalui aplikasi Survei Tanahku, dengan rincian sebagai berikut: 

  • Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai
  • Menyertakan fotokopi identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga pemohon
  • Menyusun surat-surat sebagai bukti perolehan tanah atau alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah hingga pemilik terakhir atau pemohon (asli dan fotokopi)
  • Menyertakan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
  • Melampirkan berita acara kesaksian dengan fotokopi KTP dari dua orang saksi 
  • Menyertakan surat pernyataan tentang tanah-tanah yang dimiliki pemohon
  • Melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan
  • Serta menyertakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SS-BPHTB). 

Itulah langkah-langkah untuk mengajukan atau mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui program PTSL.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU