> >

Bersaksi di Persidangan, Pegawai KPK yang Pernah Kerja di Perusahaan Rafael Alun Ngaku Punya Saham

Hukum | 27 September 2023, 16:45 WIB
Terdakwa Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Rani Anindita Tranggani, seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah bekerja di perusahaan milik Rafael Alun Trisambodo, bersaksi di persidangan.

Rani yang pernah bekerja di perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (ARME) milik terdakwa Rafael Alun, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memeriksa identitas para saksi yang hadir, yakni Rani dan Ujeng Arsatoko.

Hakim menanyakan pada Rani yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT ARME.

"Pekerjaan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME), pendidikan S1 Manajemen Keuangan. Benar?" tanya Suparman.

Baca Juga: Seorang Pegawai KPK Ternyata Pernah Bekerja di Perusahaan Milik Rafael Alun, Pegang Jabatan Penting

"Iya dulu, dulu waktu di ARME sampai dengan tahun 2005," jawab Rani.

"Pekerjaannya maksudnya direktur keuangan?" tanya Hakim Suparman menegaskan.

"Iya benar, dulu," jawab Rani lagi.

Hakim kemudian menanyakan pekerjaan Rani saat ini, yang dijawab bahwa ia kini bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU