> >

Lukas Enembe Bantah Miliki Hotel Angkasa: Itu Punya Rijatono Lakka

Hukum | 27 September 2023, 13:19 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dinyatakan layak mengikuti proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe membantah bahwa Hotel Angkasa yang berada di Jayapura, Papua, adalah miliknya. 

Demikian hal tersebut disampaikan Lukas Enembe dalam sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta.

Lukas mengaku tidak mengetahui informasi mengenai Hotel Angkasa. Ia menegaskan bahwa hotel tersebut merupakan milik Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Baca Juga: Bacakan Replik, Jaksa Tetap Minta Lukas Enembe Dijatuhi Vonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara

"Saya tidak tahu menahu tentang Hotel Angkasa karena hotel tersebut milik Rijatono Lakka," kata Lukas Enembe melalui pengacaranya Petrus Bala Pattyona dalam persidangan yang digelar Rabu (27/9/2023), dipantau dari Breaking News KompasTV

Untuk membangun Hotel Angkasa itu, Lukas menyebut, Rijatono Lakka membeli tanah dari Hendrika Josnia Hindom, anak mantan Gubernur Papua Izaac Hindom.

Menurut Lukas, Rijatono Lakka merogoh kocek mencapai Rp6,5 miliar untuk membeli tanah yang akan dibangun hotel tersebut. Akta jual belinya kemudian diterbitkan oleh notaris yang telah ditunjuk. 

Dengan demikian, Lukas menuturkan bahwa dokumen pembelian tanah dan pembangunan menguatkan bahwa bukti Hotel Angkasa merupakan milik Rijatono Lakka.

“Setelah penandatanganan akta jual beli tersebut, selanjutnya balik nama sertifikat ke nama Rijatono Lakka, selanjutnya mengurus izin mendirikan bangunan,” ujar Lukas.

Baca Juga: Lukas Enembe Bantah Terima Gratifikasi, Jaksa: Terdakwa Serampangan Susun Pembelaan

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU