> >

Dissenting Opinion, Anggota Majelis Etik Albertina Ho Nilai Johanis Tanak Langgar Etik

Hukum | 21 September 2023, 19:00 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyambangi awak media di press room Gedung Merah Putih beberapa saat setelah dilantik Presiden Joko Widodo, Jumat (28/10/2022). Dissenting opinion atau perbedaan pendapat mewarnai putusan etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait dugaan menjalin komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Mohammad Idris Froyoto Sihite.  (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dissenting opinion atau perbedaan pendapat mewarnai putusan etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak terkait dugaan menjalin komunikasi dengan Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Mohammad Idris Froyoto Sihite.

Pendapat berbeda itu disampaikan anggota majelis etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho. Ia menilai Johanis seharusnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Albertina menuturkan, Johanis telah terbukti mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Idris Froyoto Sihite pada tanggal 27 Maret 2023. 

Padahal, Johanis mengetahui bahwa KPK pada saat itu sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin).

Tak hanya itu, saat berkomunikasi dengan Sihite, Johanis juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK, sehingga ia memiliki kesempatan untuk memberitahukan komunikasi yang dilakukan tersebut kepada komisioner KPK yang lain. Namun, hal tersebut tidak dilakukan Johanis.

Sehingga, ia pun menilai komunikasi Johanis tersebut bisa menimbulkan konflik kepentingan.

"Terperiksa (Johanis Tanak, red) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi sebagaimana Pasal 4 ayat 1 huruf j Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Albertina dalam sidang putusan, Kamis (21/9). 

Baca Juga: Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Kode Etik Jalin Komunikasi dengan Idris Sihite

Sebab itu, Albertina meyakini Johanis melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf j Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Sementara itu, berbeda dengan Albertina, dua anggota Dewas lainnya, Harjono dan Syamsuddin memutuskan Johanis tidak terbukti melanggar kode etik terkait dugaan menjalin komunikasi dengan Mohammad Idris Froyoto Sihite.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU